Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010 .
djp.web.id
DJP Blogger Community
Sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.
Originally posted here:
Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pesangon
PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon
2009
Pada 16 November 2009 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur tarif pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
View original post here:
PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon
PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun
2009
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 selain mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon, juga mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Peraturan pemerintah [PP] ini mengatur bahwa pemotongan PPh bersifat FINAL

Here is the original post:
PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun








Comment