Ketentuan PPh atas Dividen yang Diterima WP Orang Pribadi

Jul 06
2010

Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23 melainkan dikenakan PPh tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Ketentuan yang berlaku mulai tahun pajak 2009 ini menetapkan bahwa PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif sebesar 10% (

Here is the original: 
Ketentuan PPh atas Dividen yang Diterima WP Orang Pribadi

Incoming search terms for the article:

Aturan Pelaksanaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Jun 08
2010

Kegiatan membangun sendiri adalah merupakan suatu kegiatan/transaksi yang menjadi objek pengenaan PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.

Originally posted here: 
Aturan Pelaksanaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Incoming search terms for the article:

Penegasan Ketentuan Pengurang Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan Omzet Di Bawah Rp 50 Milyar

Jun 05
2010

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur mengenai pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal (tarif Pasal 17) yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki penghasilan bruto

See the original post here:
Penegasan Ketentuan Pengurang Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan Omzet Di Bawah Rp 50 Milyar

Incoming search terms for the article:

PMK Nomor 57/PMK/2010

May 25
2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban Wajib Pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; b.

See more here:
PMK Nomor 57/PMK/2010

Incoming search terms for the article:

Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Apr 21
2010

Akibat adanya beberapa perubahan ketentuan termasuk mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), maka ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang selama ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010 tanggal 13 April 2010.

See the original post:
Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Incoming search terms for the article:

Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Apr 19
2010

Dengan berlakunya Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 yang mengatur mengenai Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan

Go here to read the rest: 
Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Incoming search terms for the article:

Penunjukan Kontraktor Migas dan Panas Bumi Sebagai Pemungut PPN

Apr 16
2010

Seperti yang telah berlaku saat ini dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusaha Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor

Go here to see the original: 
Penunjukan Kontraktor Migas dan Panas Bumi Sebagai Pemungut PPN

Incoming search terms for the article:

Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas Ekspornya Dikenai PPN

Apr 15
2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); . Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Read more:
Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas Ekspornya Dikenai PPN

Incoming search terms for the article:

PKP Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Apr 13
2010

Pengusaha Kena Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN-nya tersebut. Ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan ini, sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pengusaha Kena

See the rest here:
PKP Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Incoming search terms for the article:

Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Apr 09
2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang