Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang mulai berlaku pada 22 Februari 2010.
Read the original:
Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak










Comment