Penggunaan e-SPT PPN 1107 sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009

May 06
2010

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2010, maka bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyampaian e-SPT selama belum ada aplikasi baru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010.

Go here to see the original: 
Penggunaan e-SPT PPN 1107 sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009

Incoming search terms for the article:

Beberapa istilah

Mar 15
2010

Sebenarnya, DJP sudah memberikan definisi tentang jasa teknik dan jasa manajemen. Surat Edaran Dirjen Pajak No.

See the rest here: 
Beberapa istilah

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Sari Penghasilan Bruto, berlaku mulai 1 Januari 2009

Mar 12
2010

Dasar Hukum: PMK-02/PMK.03/2010 SE-9/PJ/2010 Pengertian Biaya Promosi : Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; 2) dikeluarkan secara wajar; dan 3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Besarnya Biaya Promosi: Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah : 1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; 2) biaya pameran produk; 3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau 4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Continue reading here:
Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Sari Penghasilan Bruto, berlaku mulai 1 Januari 2009

Incoming search terms for the article:

SE – 05/PJ/2009

Feb 23
2010

20 Januari 2009 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 05/PJ/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/PMK.03/2008 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo, bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut : I. Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: 1 Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo

See the rest here:
SE – 05/PJ/2009

Incoming search terms for the article:

SE – 9/PJ/2009

Feb 23
2010

22 Januari 2009 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 9/PJ/2009 TENTANG PENEGASAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keterangan NJOP dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan : 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Read more from the original source: 
SE – 9/PJ/2009

Incoming search terms for the article:

SE – 9/PJ/2009

Feb 23
2010

22 Januari 2009 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 9/PJ/2009 TENTANG PENEGASAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keterangan NJOP dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan : 1.

Read more here:
SE – 9/PJ/2009

SE – 17/PJ.6/2003

Feb 23
2010

23 Mei 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 17/PJ.6/2003 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANGUNAN KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan NJOP Bangunan dan sebagai tindak lanjut dari KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP-115/PJ/2002 tanggal 4 Maret 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dipandang perlu adanya petunjuk teknis penilaian bangunan yang berkarakteristik khusus. Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi penilai PBB untuk memperoleh Biaya Pembuatan Baru (Cost Reproduction New/CRN) Bangunan untuk jenis bangunan berikut: 1. Tower/Menara Telekomunikasi/Pemancar (lampiran 1) 2

Original post: 
SE – 17/PJ.6/2003

Incoming search terms for the article:

Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Jan 06
2010

Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemeriksaan untuk tujuan lain dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-116/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.

Read more from the original source:
Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Incoming search terms for the article:

Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Bagian-I)

Dec 13
2009

Tulisan ini terdiri atas dua bagian, bagian pertama akan mengulas tentang aspek Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dengan pendekatan historis tentang perubahan-perubahan ketentuan terkait pengenaan PPN dan cara mempertanggungjawabkan pajak terutangnya, sejak tahun 1984 hingga sekarang. Sedang pada bagian kedua akan disajikan ilustrasi kasus untuk memperjelas implementasi dari ketentuan-ketentuan yang relevan.

Continued here:
Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Bagian-I)

Incoming search terms for the article:

Pajak Penghasilan Petugas Dinas Luar Asuransi dan MLM

Oct 15
2009

Setelah menunggu dalam waktu yang lumayan lama akhirnya ditegaskan bagaimana wajib pajak yang berprofesi sebagai Petugas Dinas Luar asuransi dan Multi Level Marketing menghitung pajak penghasilannya.. Bentuk aturan yang khusus mengatur petugas dinas luar asuransi dan MLM tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009. Dalam aturan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari Rp.

View post:
Pajak Penghasilan Petugas Dinas Luar Asuransi dan MLM