Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Jul 25
2010

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan. Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib

Continued here:
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Incoming search terms for the article:

Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah

Jul 13
2010

Dalam ketentuan UU PPN yang baru, menetapkan adanya kriteria Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kriterian PKP risiko rendah ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) dan Pasal 9 ayat (4d).

Go here to read the rest:
Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah

Incoming search terms for the article:

Pak Nata

Jun 29
2010

Ini adalah kisah nyata. Dikisahkan oleh Kepala Bidang P4 Kanwil, dan diceritakan kembali (tentu saja) oleh saya sendiri.

Go here to read the rest:
Pak Nata

KMS

Jun 08
2010

Di “per-PPN-an” dikenal istilah kegiatan membangun sendiri atau disingkat KMS. Dasar hukumnya adalah Pasal 16C UU PPN 1984 yang berbunyi [amandemen 2000] : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Apa sih KMS itu?

See the original post here:
KMS

Incoming search terms for the article:

Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran

May 09
2010

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, meniadakan penggolongan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana mulai 1 April 2010. Dengan tidak adanya Faktur Pajak Sederhana, maka konsekuensinya Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kini harus menggunakan Faktur Pajak yang bentuknya dan penomorannya hampir

Read more from the original source:
Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran

Incoming search terms for the article:

Saat Pembuatan Faktur Pajak Dan Sanksi Keterlambatannya

May 08
2010

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN, faktur pajak harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap : Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean Ekspor BKP berwujud Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukan (PM) nya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan

Go here to see the original:
Saat Pembuatan Faktur Pajak Dan Sanksi Keterlambatannya

Incoming search terms for the article:

Tata Cara Restitusi PPN dan PPnBM

May 04
2010

Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kelebihan dalam membayar PPN dan PPnBm berhak untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tersebut (restitusi). Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

More here: 
Tata Cara Restitusi PPN dan PPnBM

Incoming search terms for the article:

Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN

May 04
2010

Salah satu kegiatan transaksi yang dikenakan PPN adalah atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 42 Tahun 2009.

Go here to read the rest: 
Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN

Faktur Pajak : Persandingan PER-159/PJ/2006 dengan PER-13/PJ./2010

Apr 28
2010

PESANDINGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-159/PJ/2006 DENGAN PER-13/PJ./2010 NO PER-159/PJ/2006 PER-13/PJ./2010 Keterangan 1.

Visit link:
Faktur Pajak : Persandingan PER-159/PJ/2006 dengan PER-13/PJ./2010

Incoming search terms for the article:

FAKTUR PAJAK STANDARD MASIH BISA DIPAKAI?

Apr 22
2010

APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MASIH MENCANTUMKAN KATA STANDARD MASIH BISA DIPAKAI?

Read more: 
FAKTUR PAJAK STANDARD MASIH BISA DIPAKAI?