Tata Cara Penghentian Penyidikan
Sep 01
2009
2009
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengenai tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tanggal18 Agustus 2009 mengenai Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.Dalam peraturan
View original post here:
Tata Cara Penghentian Penyidikan









Comment