Untuk mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan yang menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata
View post:
Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar AS









Comment