Penghasilan dari Penanaman Modal Tertentu yang Diterima Dana Pensiun, Dikecualikan dari PPh
2010
Beberapa penghasilan yang diterima oleh Dana Pensiun dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh). Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009.Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa:Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari
Go here to read the rest:
Penghasilan dari Penanaman Modal Tertentu yang Diterima Dana Pensiun, Dikecualikan dari PPh









Comment