Penghasilan dari Penanaman Modal Tertentu yang Diterima Dana Pensiun, Dikecualikan dari PPh

Jan 25
2010

Beberapa penghasilan yang diterima oleh Dana Pensiun dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh). Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009.Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa:Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari

Go here to read the rest: 
Penghasilan dari Penanaman Modal Tertentu yang Diterima Dana Pensiun, Dikecualikan dari PPh

DASAR PENGENAAN, PENILAIAN OBJEK, DASAR PERHITUNGAN

Dec 18
2009

DASAR PENGENAAN PBB ( Pasal 6 ayat (1), (2 ) ) NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari traksaksi jual beli yang terjadi secara wajar. NB: Wajar artinya tanpa ada jual butuh, bosan, dsj.. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui: Perbandingan harga dengan Objek lain yang sejenis Nilai Perolehan Baru Nilai Objek Pajak Pengganti NJOP ditetapkan oleh MENKEU setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangannya

See the original post:
DASAR PENGENAAN, PENILAIAN OBJEK, DASAR PERHITUNGAN