Ketentuan PPh atas Bunga Simpanan Koperasi

Jul 06
2010

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang

View original post here:
Ketentuan PPh atas Bunga Simpanan Koperasi

Incoming search terms for the article:

Pidato Sri Mulyani Indrawati di Ritz Carlton PP, Selasa malam, 18 Mei 2010

Jun 29
2010

Incoming search terms for the article:

SRI MULYANI INDRAWATI (SMI), BERKELEY MAFIA, ORGANISASI TANPA BENTUK (OTB), IMF, DAN WORLD BANK (WB)

Jun 04
2010

SRI MULYANI INDRAWATI (SMI), BERKELEY MAFIA, ORGANISASI TANPA BENTUK (OTB), IMF DAN WORLD  BANK (WB) Oleh Kwik Kian Gie Mundurnya Sri Mulyani Indrawati (SMI) sebagai Menteri Keuangan RI menimbulkan kehebohan dan banyak pertanyaan tentang penyebab yang sebenarnya. Ada yang mengatakan bahwa perpindahannya pada pekerjaan yang baru di World Bank (WB) adalah hal yang membanggakan.

Read more from the original source:
SRI MULYANI INDRAWATI (SMI), BERKELEY MAFIA, ORGANISASI TANPA BENTUK (OTB), IMF, DAN WORLD BANK (WB)

Incoming search terms for the article:

Penyetoran Kembali PM yang Telah Dikreditkan Untuk PKP Gagal Produksi

Apr 14
2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.

Here is the original: 
Penyetoran Kembali PM yang Telah Dikreditkan Untuk PKP Gagal Produksi

Aturan Pelaksanaan UU PPN Baru

Mar 17
2010

Sebagai tindak lanjut pengesahan Undang-Undang PPN yang mulai berlaku 1 April 2010 ini maka aturan pelaksanaannya pun mulai terbit.

Go here to see the original:
Aturan Pelaksanaan UU PPN Baru

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Per 1 April 2010

Mar 14
2010

Pada tanggal 22 Februari 2010 ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang batasan dan tatacara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Peraturan Menteri Keuangan ini (Nomor 39/PMK.03/2010) menggantikan ketentuan sebelumnya tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun

Read more: 
PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Per 1 April 2010

Incoming search terms for the article:

Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak

Mar 09
2010

Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010.

Here is the original post:
Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak

Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Mar 09
2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang terbit tanggal 22 Februari 2010

Read the original here: 
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Incoming search terms for the article:

Penghitungan Besarnya Angsuran PPh

Mar 02
2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib

Read the original: 
Penghitungan Besarnya Angsuran PPh

NOMOR 127/PMK.05/2009

Feb 23
2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.05/2009 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) atau pejabat yang diberi kuasa menunjuk bank umum menjadi mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); b. bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB kepada yang berhak, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB dan BPHTB; c.

Go here to see the original: 
NOMOR 127/PMK.05/2009