Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Jan 19
2010

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan adalah merupakan biaya yang dapat dikurangan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya PPh terutang. Namun dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.Selama

Read the original: 
Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Incoming search terms for the article: