Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian II)
2010
Tarif, Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedang Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan Membangun sendiri adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Go here to see the original:
Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian II)








