Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian II)

Apr 13
2010

Tarif, Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedang Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan Membangun sendiri adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Go here to see the original:
Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian II)

Incoming search terms for the article:

Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak

Mar 09
2010

Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010.

Here is the original post:
Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak

Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Mar 09
2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang terbit tanggal 22 Februari 2010

Read the original here: 
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Incoming search terms for the article: