Penentuan Kelas Bangungan (PBB)

May 07
2010

Penentuan Kelas Bangunan PBB View more presentations from Amin Isnanto .

Continued here:
Penentuan Kelas Bangungan (PBB)

Incoming search terms for the article:

SE – 32/PJ/2009

Feb 23
2010

16 Maret 2009 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 32/PJ/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : I. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : 1. Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Keberatan adalah keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PBB.

View original post here: 
SE – 32/PJ/2009

KEBERATAN (2)

Jan 27
2010

Peraturan mengenai keberatan dimuat dalam Pasal 25 UU KUP Pasal 25 UU No 6 tahun 1983 ini telah mengalami perubahan di UU No 9 Tahun 1994, UU No 16 Tahun 2000, dan UU No 28 tahun 2007 Berikut lanjutan mengenai aturan dalam pasal pasal 25 yang telah diubah terakhir dalam UU No 28 tahun 2007: Ayat

More:
KEBERATAN (2)

KEBERATAN (bagian 1)

Jan 18
2010

Peraturan mengenai keberatan dimuat dalam Pasal 25 UU KUP Pasal 25 UU No 6 tahun 1983 ini telah mengalami perubahan di UU No 9 Tahun 1994, UU No 16 Tahun 2000, dan  UU No 28 tahun 2007 Berikut aturan dalam pasal pasal 25 yang telah diubah terakhir  dalam UU No 28 tahun 2007:   Ayat (1)           Wajib Pajak

Read the original post:
KEBERATAN (bagian 1)

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Sep 11
2009

Wajib Pajak yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP. Atas keberatan yang diajukan ini pihak Direktorat Jenderal Pajak harus memprosesnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang KUP

Read the original post: 
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan