Untuk memberikan pemahaman yang sama dalam hal menafsirkan pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa yang berkaitan dengan kegiatan transaksi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010
More:
Penegasan Mengenai Pengertian Sewa dan Penggunaan Harta









Comment