Tata Cara Penghentian Penyidikan Perpajakan
2009
Bagi Wajib Pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dapat memanfaatkan ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dimana proses penyidikan dapat dihentikan jika Wajib Pajak yang bersangkutan melunasi pajak yang seharusnya dibayar ditambah sanksinya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara
Read more from the original source:
Tata Cara Penghentian Penyidikan Perpajakan









Comment