Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty (P3B)

Nov 13
2009

var fbShare = {url: ‘http://www.klinik-pajak.com/pencegahan-penyalahgunaan-tax-treaty-p3b.html’,size:’large’}Untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.   Penyalahgunaan P3B P3B tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan.

See the original post:
Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty (P3B)

Tata Cara Penetapan Tax Treaty (P3B)

Nov 11
2009

Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang PPh diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan

See more here: 
Tata Cara Penetapan Tax Treaty (P3B)