SE – 17/PJ.6/2003

Feb 23
2010

23 Mei 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 17/PJ.6/2003 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANGUNAN KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan NJOP Bangunan dan sebagai tindak lanjut dari KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP-115/PJ/2002 tanggal 4 Maret 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dipandang perlu adanya petunjuk teknis penilaian bangunan yang berkarakteristik khusus. Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi penilai PBB untuk memperoleh Biaya Pembuatan Baru (Cost Reproduction New/CRN) Bangunan untuk jenis bangunan berikut: 1. Tower/Menara Telekomunikasi/Pemancar (lampiran 1) 2

Original post: 
SE – 17/PJ.6/2003

Incoming search terms for the article:

KEBERATAN (2)

Jan 27
2010

Peraturan mengenai keberatan dimuat dalam Pasal 25 UU KUP Pasal 25 UU No 6 tahun 1983 ini telah mengalami perubahan di UU No 9 Tahun 1994, UU No 16 Tahun 2000, dan UU No 28 tahun 2007 Berikut lanjutan mengenai aturan dalam pasal pasal 25 yang telah diubah terakhir dalam UU No 28 tahun 2007: Ayat

More:
KEBERATAN (2)

KEBERATAN (bagian 1)

Jan 18
2010

Peraturan mengenai keberatan dimuat dalam Pasal 25 UU KUP Pasal 25 UU No 6 tahun 1983 ini telah mengalami perubahan di UU No 9 Tahun 1994, UU No 16 Tahun 2000, dan  UU No 28 tahun 2007 Berikut aturan dalam pasal pasal 25 yang telah diubah terakhir  dalam UU No 28 tahun 2007:   Ayat (1)           Wajib Pajak

Read the original post:
KEBERATAN (bagian 1)