PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai
Oct 13
2009
2009
Pada kesempatan ini akan dibahas cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Read the original:
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai









Comment