Penggunaan Faktur Pajak Lama

May 03
2010

Dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ./2010 , banyak sekali pertanyaan mengenai tentang faktur pajak, antara lain sebagai berikut: Apakah faktur pajak yang lama masih bisa dipakai? Apakah faktur pajak harus dibuat sama persis sesuai dengan cantoh lampiran IA dan IB peraturan tersebut?

Continue reading here:
Penggunaan Faktur Pajak Lama

Incoming search terms for the article:

Tata Cara Pembuatan, Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Mar 25
2010

Satu lagi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mulai berlaku 1 April 2010 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 38/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata … Related posts: Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak Perbedaan UU PPN Lama dan Baru II (Faktur) Perbedaan UU PPN Lama dan Baru (Faktur)

Original post:
Tata Cara Pembuatan, Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Incoming search terms for the article:

Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Mar 12
2010

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10 /PJ/2010.

View post: 
Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Bagian-II)

Dec 18
2009

Ilustrasi Kasus Board of Directors (B.O.D) PT. XYZ sebuah perusahaan pembuat sepeda terkenal merk “P” telah memutuskan untuk mengganti sebagian mesin-mesin yang dibeli tahun1998 kepada distributor lokal yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak . Perusahaan bermaksud melepas mesin-mesin tersebut pada awal tahun 2010 dengan cara menjualnya kepada calon pembeli, dan kebetulan sudah ada pihak yang bersedia untuk membelinya (calon pembeli bukan Pemungut PPN )

More here:
Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Bagian-II)