Sebagian dari Anda barangkali ada yang sudah mengetahui bahwa saat ini telah diberlakukan ketentuan baru tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.
Read more from the original source:
Formulir Baru SPT Masa PPh Pasal 21, Mulai Juli 2009









Comment