Perubahan PER-61/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009

May 20
2010

Hingga saat ini ketentuan mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 dan ketentuan mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009. Namun akibat masih adanya beberapa ketidakpastian

Read the original here: 
Perubahan PER-61/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009

Incoming search terms for the article:

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Dec 28
2009

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disingkat P3B) dikenal juga dengan istilah Perjanjian Perpajakan atau Tax Treaty, Tax Convention, Double Tax Agreement atau Double Tax Treaty. P3B ini pada umumnya merupakan kesepakatan bilateral dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki dimensi internasional dari dua negara yang melakukan kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak

Here is the original:
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Incoming search terms for the article:

Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty (P3B)

Nov 13
2009

var fbShare = {url: ‘http://www.klinik-pajak.com/pencegahan-penyalahgunaan-tax-treaty-p3b.html’,size:’large’}Untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.   Penyalahgunaan P3B P3B tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan.

See the original post:
Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty (P3B)