Penegasan Ketentuan Pengurang Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan Omzet Di Bawah Rp 50 Milyar
2010
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur mengenai pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal (tarif Pasal 17) yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki penghasilan bruto
See the original post here:
Penegasan Ketentuan Pengurang Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan Omzet Di Bawah Rp 50 Milyar








