Aturan Pelaksanaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
2010
Kegiatan membangun sendiri adalah merupakan suatu kegiatan/transaksi yang menjadi objek pengenaan PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Originally posted here:
Aturan Pelaksanaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri









