Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama
2010
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai boleh tidaknya formulir faktur pajak lama digunakan sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata
Here is the original:
Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama








