Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Mar 10
2010

Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang mulai berlaku pada 22 Februari 2010.

Read the original: 
Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Related posts:

  1. Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur...
  2. Tata Cara Pembuatan, Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak Satu lagi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 42 tahun 2009...
  3. Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Tahun 2010 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR-13/PJ/2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR...
  4. Peraturan Dirjen Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Inilah yang ditunggu-tunggu para Pembaca Setia Tax Learning, ketentuan mengenai...
  5. Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010 Akhirnya, peraturan pelaksanaan PPN 2010 sudah mulai terbit dengan munculnya...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Leave a Reply