Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang mulai berlaku pada 22 Februari 2010.
Read the original:
Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Related posts:
- Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur...
- Tata Cara Pembuatan, Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak Satu lagi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 42 tahun 2009...
- Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Tahun 2010 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR-13/PJ/2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR...
- Peraturan Dirjen Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Inilah yang ditunggu-tunggu para Pembaca Setia Tax Learning, ketentuan mengenai...
- Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010 Akhirnya, peraturan pelaksanaan PPN 2010 sudah mulai terbit dengan munculnya...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.









Comment