PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai

Oct 13
2009

Pada kesempatan ini akan dibahas cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang

Read the original:
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai

Related posts:

  1. Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pesangon Sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang...
  2. PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Dokter Pada tahun 2009 ini berlaku Undang-undang Nomor 36 Tahun...
  3. Penunjukan Pemotong PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan pelaksana untuk dapat menjalankan Peraturan...
  4. PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Pensiun,THT, dan JHT Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal...
  5. Ketentuan PPh atas Bunga Simpanan Koperasi Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Leave a Reply